Invalid Date
Dilihat 444 kali
Sinar Sari, 3 Januari 2025 – Kasus penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan dua perangkat Desa Sinar Sari, yaitu Kepala Seksi Pelayanan (Jasiman, S.IP) dan Kepala Seksi Pemerintahan (Dedi Setiawan), terungkap setelah ditemukan manipulasi tanda tangan dalam laporan bulanan Da’i Bina Desa Tahun 2024. Kedua perangkat desa ini diduga merekayasa penggunaan tanda tangan untuk laporan yang harusnya diserahkan kepada Pemerintah Desa Sinar Sari. Rekayasa ini ditemukan bukan dalam hal keuangan, namun dalam kelengkapan administrasi laporan kegiatan.
Pemerintah Desa Sinar Sari menemukan dokumen yang mengindikasikan adanya pemalsuan tanda tangan dalam laporan bulanan Da’i Bina Desa yang disampaikan oleh Desa Sinar Sari. Laporan yang dimaksud seharusnya mencatat kegiatan rutin yang dilakukan oleh Da’i dalam memberikan pembinaan agama kepada masyarakat, namun dokumen yang diajukan ternyata tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kedua perangkat desa ini diduga melakukan manipulasi untuk menutupi ketidaksesuaian antara laporan yang disusun dengan realitas kegiatan yang terjadi.
Temuan ini semakin menguat setelah barang bukti berupa dokumen yang mencurigakan ditemukan di Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat. Dalam dokumen tersebut, terdapat tanda tangan yang tidak sah, yang digunakan untuk melengkapi laporan yang diserahkan oleh Jasiman. Keberadaan tanda tangan palsu ini menandakan bahwa laporan tersebut telah dimanipulasi, meskipun tidak ada indikasi terkait dengan masalah keuangan dalam kasus ini. Pemerintah Desa Sinar Sari kini sedang melakukan proses verifikasi lebih lanjut untuk memastikan keaslian dokumen dan mengetahui lebih lanjut tentang siapa yang terlibat dalam manipulasi tersebut.
Kepala Desa Sinar Sari mengungkapkan kekecewaannya atas perbuatan yang dilakukan oleh dua perangkat desa tersebut. “Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai kejujuran dan transparansi yang kami pegang dalam menjalankan pemerintahan desa. Kami selalu menekankan pentingnya integritas dalam setiap administrasi desa, namun kenyataannya ada perangkat desa yang malah menyalahgunakan kewenangan yang diberikan,” ujar Kepala Desa. Ia juga menegaskan bahwa pihak desa siap bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat untuk mengusut tuntas kasus ini.
Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mendalami sejauh mana penyalahgunaan kewenangan ini terjadi dan siapa saja yang terlibat. Kepala Desa Sinar Sari telah mengambil langkah tegas dengan memberikan teguran berupa Surat Peringatan Kedua (SP-2) kepada suadara Jasiman dan Dedi Setiawan untuk sementara waktu sampai proses investigasi selesai. Langkah ini diambil untuk memastikan agar tidak ada upaya menghalangi jalannya penyelidikan dan untuk menjaga transparansi dalam pemerintahan desa. Selain itu, Pemerintah Desa juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi dan pelaporan untuk mencegah hal serupa terulang.
Masyarakat Desa Sinar Sari pun menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini. Beberapa tokoh masyarakat menilai bahwa perbuatan Jasiman dan Dedi Setiawan sangat merugikan masyarakat desa, mengingat Da’i Bina Desa adalah program yang penting untuk pembinaan agama di desa. “Kami berharap agar mereka yang bertanggung jawab diberi sanksi yang setimpal. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa transparansi adalah kunci utama dalam pengelolaan administrasi desa,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Pemerintah Desa Sinar Sari berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional. Pihak berwenang menjelaskan bahwa mereka akan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang lolos begitu saja. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Desa Sinar Sari.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh perangkat desa di Desa Sinar Sari untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tugas dan tanggung jawab yang diemban. Penyalahgunaan kewenangan, meskipun tidak terkait dengan masalah keuangan, tetap merupakan tindakan yang merusak kredibilitas dan kepercayaan masyarakat. Pemerintah Desa Sinar Sari pun berkomitmen untuk memperbaiki sistem pengawasan dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Bagikan:
Desa Sinar Sari
Kecamatan Kelapa
Kabupaten Bangka Barat
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini