Logo

Desa Sinar Sari

Kabupaten Bangka Barat

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Tiga Aparat Desa Terima Surat Peringatan Kedua, Kepala Seksi Pelayanan Wajib Tanda Tangani Surat Perjanjian Khusus

Tiga Aparat Desa Terima Surat Peringatan Kedua, Kepala Seksi Pelayanan Wajib Tanda Tangani Surat Perjanjian Khusus

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 313 kali

Tiga Aparat Desa Terima Surat Peringatan Kedua, Kepala Seksi Pelayanan Wajib Tanda Tangani Surat Perjanjian Khusus

Sinar Sari, 3 Januari 2025 – Pemerintah Desa Sinar Sari mengambil langkah tegas terhadap tiga perangkat desa yang dianggap melanggar disiplin kerja. Ketiga aparat tersebut adalah Kepala Seksi Pelayanan (Jasiman, S.IP), Kepala Seksi Pemerintahan (Dedi Setiawan) dan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Nopitasari, S.Pd.).  Setelah melalui evaluasi internal, mereka terbukti melanggar peraturan yang berdampak buruk pada kinerja pelayanan kepada masyarakat. Sebagai sanksi, ketiganya menerima Surat Peringatan Kedua (SP-2), sedangkan Kepala Seksi Pelayanan (Jasiman, S.IP) juga diwajibkan menandatangani surat perjanjian khusus sebelum sanksi lebih berat dijatuhkan.

Evaluasi internal yang dilakukan tim pengawas desa menemukan bahwa Kepala Seksi Pelayanan (Jasiman, S.IP) menjadi penyebab utama terganggunya kinerja di Kantor Desa Sinar Sari. Perilaku Kepala Seksi Pelayanan (Jasiman, S.IP) dianggap memberikan pengaruh buruk terhadap rekan-rekannya, Dedi Setiawan dan Nopitasari, S.Pd., sehingga menyebabkan ketidakselarasan dalam tim kerja. Pelanggaran tata tertib menjadi sebagian dari pelanggaran yang dilakukan Kepala Seksi Pelayanan (Jasiman, S.IP). Hal ini berdampak negatif pada efektivitas kerja secara keseluruhan dan menimbulkan keluhan dari masyarakat terkait pelayanan yang tidak optimal.

Selain menerima SP-2, Jasiman juga harus menandatangani surat perjanjian khusus sebagai bentuk komitmen untuk memperbaiki kinerjanya. Surat tersebut menjadi peringatan terakhir sebelum Jasiman berpotensi menerima Surat Peringatan Ketiga (SP-3) dan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai aturan yang berlaku. Kepala Desa Sinar Sari, (Amran) menyampaikan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan sanksi tetapi juga untuk memulihkan disiplin kerja di lingkungan pemerintahan desa. Pemerintah desa berharap perjanjian tersebut dapat menjadi pengingat serius bagi Jasiman agar lebih bertanggung jawab.

Dalam pernyataannya, Kepala Desa menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah desa untuk menjaga profesionalisme dan disiplin kerja aparat desa. “Kami sangat menyesalkan adanya pelanggaran ini, tetapi tindakan ini perlu diambil untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar. Semua perangkat desa memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat, dan tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang dapat merugikan warga,” tegasnya. Kepala Desa juga berharap agar semua perangkat desa belajar dari kejadian ini dan meningkatkan integritas serta komitmen mereka.

Selain menjatuhkan sanksi, Pemerintah Desa Sinar Sari juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh perangkat desa. Kepala Desa menjelaskan bahwa upaya pencegahan akan terus dilakukan untuk meminimalkan pelanggaran serupa di masa depan. Hal ini termasuk pemberian pelatihan rutin, evaluasi berkala, serta peningkatan komunikasi dan koordinasi di lingkungan kerja. Pemerintah desa yakin bahwa dengan upaya ini, kinerja perangkat desa dapat lebih baik dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal.

Tindakan tegas yang diambil ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak di lingkungan pemerintahan Desa Sinar Sari. Pemerintah desa mengajak seluruh perangkat untuk bersama-sama membangun lingkungan kerja yang disiplin, harmonis, dan profesional. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan demi terciptanya desa yang maju dan sejahtera. Kejadian ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran semua perangkat desa akan pentingnya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan komitmen.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Sinar Sari

Kecamatan Kelapa

Kabupaten Bangka Barat

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia